diberhentikan dengan tidak hormat karena
Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Oknum Brigpol Mencuri 4 Motor Hingga Pakai Narkoba Diberhentikan Tidak Hormat Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. . Sementara karena kesalahan atau pelanggaran yang merugikan perusahaan maka biasanya akan digunakan surat pemberhentian kerja tidak hormat. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika dan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ferdy Sambo karena dinilai berperilaku tercela. Sanksi yang dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam 26 Agustus 2022. Karena hal itu